Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR DAN BALAI STANDARDISASI DAN PELAYANAN JASA INDUSTRI PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif jasa pendampingan dan konsultansi, tarif layanan atas jasa layanan di bidang perindustrian, dan tarif layanan untuk pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g, Pasal 13, dan Pasal 14, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara masing-masing Balai Besar dan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri dengan pihak lain.
(2) Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
