Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR DAN BALAI STANDARDISASI DAN PELAYANAN JASA INDUSTRI PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif pemanfaatan barang limbah uji dan penjualan produk lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i dan huruf j ditetapkan sebesar harga pokok produksi ditambah margin atau sebesar harga pasar.
(2) Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh masing-masing Balai Besar dan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri pada Kementerian Perindustrian untuk memperoleh dan mengolah bahan baku menjadi bahan jadi.
Koreksi Anda
