Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR DAN BALAI STANDARDISASI DAN PELAYANAN JASA INDUSTRI PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif klinik kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan minimal meliputi bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan/tenaga ahli.
Koreksi Anda