Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR DAN BALAI STANDARDISASI DAN PELAYANAN JASA INDUSTRI PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
Tarif penggunaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan yang minimal bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/atau tenaga kerja/tenaga ahli.
Koreksi Anda
