Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR DAN BALAI STANDARDISASI DAN PELAYANAN JASA INDUSTRI PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
Tarif bimbingan, pelatihan, penelitian, dan perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan minimal bahan habis pakai, peralatan, dan/atau instruktur/tenaga ahli/tenaga kerja.
Koreksi Anda
