Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR DAN BALAI STANDARDISASI DAN PELAYANAN JASA INDUSTRI PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, bangunan, sarana olahraga, dan wisata edukatif, tarif penggunaan peralatan dan mesin, dan tarif penggunaan laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b, dan huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan durasi/jangka waktu pemakaian, pemilihan waktu, fasilitas, dan/atau harga pasar setempat.
Koreksi Anda
