Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR DAN BALAI STANDARDISASI DAN PELAYANAN JASA INDUSTRI PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, bangunan, sarana olahraga, dan wisata edukatif;
b. tarif penggunaan peralatan dan mesin;
c. tarif penggunaan laboratorium;
d. tarif penggunaan sarana transportasi;
e. tarif bimbingan, pelatihan, penelitian, dan perekayasaan;
f. tarif penggunaan sumber daya manusia;
g. tarif atas kekayaan intelektual;
h. tarif klinik kesehatan;
i. tarif pemanfaatan barang limbah uji; dan
j. tarif penjualan produk lainnya.
Koreksi Anda
