Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR DAN BALAI STANDARDISASI DAN PELAYANAN JASA INDUSTRI PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, bangunan, sarana olahraga, dan wisata edukatif; b. tarif penggunaan peralatan dan mesin; c. tarif penggunaan laboratorium; d. tarif penggunaan sarana transportasi; e. tarif bimbingan, pelatihan, penelitian, dan perekayasaan; f. tarif penggunaan sumber daya manusia; g. tarif atas kekayaan intelektual; h. tarif klinik kesehatan; i. tarif pemanfaatan barang limbah uji; dan j. tarif penjualan produk lainnya.
Koreksi Anda