Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR DAN BALAI STANDARDISASI DAN PELAYANAN JASA INDUSTRI PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar dan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri pada Kementerian Perindustrian merupakan imbalan atas barang dan jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Besar dan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri pada Kementerian Perindustrian kepada pengguna layanan.
Koreksi Anda
