Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 5-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PENYELESAIAN PIUTANG PEMERINTAH KEPADA PEMERINTAH DAERAH ATAS SISA DANA PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Pemda penerima DPPID TA 2011 melakukan rekonsiliasi atas Piutang DPPID TA 2011. (2) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi Piutang atas Sisa DPPID TA 2011 yang paling kurang memuat: a. nama Pemda; b. jumlah piutang definitif atas sisa DPPID TA 2011; dan c. mekanisme penyelesaian Piutang DPPID TA 2011. (3) Berita Acara Rekonsiliasi Piutang atas Sisa DPPID TA 2011 ditandatangani oleh pejabat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Pemda terkait. (4) Berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi Piutang atas Sisa DPPID TA 2011, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan mengenai penetapan daftar daerah, jumlah Piutang DPPID TA 2011 dan prosedur penyelesaian piutang melalui pemotongan DAU dan/atau DBH. (5) Dalam hal terdapat Pemda yang tidak menghadiri rekonsiliasi dan/atau tidak menandatangani Berita Acara Rekonsiliasi Piutang atas Sisa DPPID TA 2011, maka jumlah piutang DPPID TA 2011 pemda tersebut adalah sebesar jumlah piutang awal DPPID TA 2011 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 5-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Pasal.id