Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 5-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PENYELESAIAN PIUTANG PEMERINTAH KEPADA PEMERINTAH DAERAH ATAS SISA DANA PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Piutang DPPID TA 2011 merupakan angka piutang awal yang ditetapkan berdasarkan dokumen sumber sebagai berikut:
a. Laporan Realisasi Penyerapan DPPID TA 2011 yang diperoleh dari Pemda penerima DPPID TA 2011;
b. Laporan Kompilasi Hasil Monitoring Sisa DPPID TA 2011 pada Pemda yang diperoleh dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP);
c. Bukti setor pengembalian sisa DPPID TA 2011 ke Rekening Kas Umum Negara; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) penyaluran DPPID TA 2011 dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah bagi Pemda penerima DPPID TA 2011 yang tidak menyampaikan laporan dan/atau yang tidak termasuk obyek pemberiksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
(2) Daftar daerah dan jumlah piutang awal DPPID TA 2011 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
