Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 5-pmk-05-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5-pmk-05-2023 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TRANSPORTASI LAUT JAKARTA PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
a. Terhadap peserta pendidikan dan pelatihan yang merupakan warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan paling rendah 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. b. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut Jakarta pada Kementerian Perhubungan.
Koreksi Anda