Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 5-pmk-05-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5-pmk-05-2023 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TRANSPORTASI LAUT JAKARTA PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, jangka waktu pelaksanaan, jumlah instruktur, akomodasi, transportasi, dan/atau institutional fee.
Koreksi Anda