Pasal 1
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama kepada pengguna jasa.
PERMEN Nomor 5-pmk-05-2018 Tahun 2018
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.