Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 5-pmk-010-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5-pmk-010-2022 Tahun 2022 tentang PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala kantor pelayanan pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menagih PPnBM yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan: a. Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang diserahkan: 1. tidak termasuk kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; 2. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan/atau 3. tidak termasuk kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; b. PPnBM yang ditanggung Pemerintah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan/atau c. Pengusaha Kena Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a.
Koreksi Anda