Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 5-pmk-010-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5-pmk-010-2022 Tahun 2022 tentang PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2022
Teks Saat Ini
(1) PPnBM terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak ditanggung Pemerintah dalam hal atas penyerahannya:
a. tidak menggunakan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2); dan/atau
b. tidak melaporkan Faktur Pajaknya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf a.
(2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
