Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 5-pmk-010-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5-pmk-010-2022 Tahun 2022 tentang PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, atas kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diberikan sebesar: a. 100% (seratus persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak Maret 2022; b. 66 % (enam puluh enam dua per tiga persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak April 2022 sampai dengan Masa Pajak Juni 2022; dan c. 33 % (tiga puluh tiga satu per tiga persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Juli 2022 sampai dengan Masa Pajak September 2022. (2) PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, atas kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak Maret 2022.
Koreksi Anda