Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan kepada Menteri:
a. hasil penelaahan atas:
1) rancangan final Perjanjian Pembiayaan atau rancangan final Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4); atau 2) Perjanjian Pembiayaan atau Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4); dan
b. rancangan final Dokumen Penjaminan, untuk mendapatkan persetujuan.
(2) Dokumen Penjaminan dapat diterbitkan atau ditandatangani setelah Menteri memberikan persetujuan atas:
a. rancangan final Perjanjian Pembiayaan atau rancangan final Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a; atau
b. Perjanjian Pembiayaan atau Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a; dan
c. rancangan final Dokumen Penjaminan.
(3) Dokumen Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. surat Penjaminan Pemerintah yang ditandatangani oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan wakil yang sah dari BUPI, yang ditujukan kepada wakil yang sah dari Penerima Jaminan;
b. surat Penjaminan Pemerintah yang ditandatangani oleh wakil yang sah dari BUPI, yang ditujukan kepada wakil yang sah dari Penerima Jaminan;
c. perjanjian Penjaminan Pemerintah yang ditandatangani oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, wakil
yang sah dari BUPI, dan wakil yang sah dari Penerima Jaminan; atau
d. perjanjian Penjaminan Pemerintah yang ditandatangani oleh wakil yang sah dari BUPI dan wakil yang sah dari Penerima Jaminan.
(4) Dokumen Penjaminan memuat ketentuan atau mencerminkan mengenai pemberian Penjaminan Pemerintah secara penuh (full) dan tanpa syarat (unconditional) serta tidak dapat dicabut kembali (irrevocable).
(5) BUPI menyampaikan salinan Dokumen Penjaminan yang telah ditandatangani kepada BUMN atau Manajer Platform selaku Terjamin.
Koreksi Anda
