Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara menyampaikan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk menandatangani Perjanjian Penanggungan Risiko. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perjanjian Penanggungan Risiko ditandatangani oleh: a. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atas nama Menteri; dan b. wakil yang sah dari Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara. (3) Dalam hal Penanggungan Risiko terhadap Dukungan Eksplorasi disertai dengan penjaminan atas Penanggungan Risiko, Perjanjian Penanggungan Risiko: a. memuat syarat dan ketentuan yang terkait dengan penjaminan atas Penanggungan Risiko; dan b. ditandatangani oleh wakil yang sah dari BUPI sebagai Penjamin atas Penanggungan Risiko. (4) Perjanjian Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani pada tanggal yang sama dengan tanggal penandatanganan Perjanjian Dukungan Eksplorasi atau paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah Perjanjian Dukungan Eksplorasi ditandatangani.
Koreksi Anda