Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menerbitkan persetujuan prinsip yang disampaikan kepada BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah dan BUPI. (2) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi paling sedikit mengenai pemberian Penjaminan Pemerintah kepada BUMN atau Manajer Platform. (3) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki kekuatan hukum apapun yang mengikat Menteri dan/atau BUPI untuk menerbitkan Penjaminan Pemerintah.
Koreksi Anda