Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atas nama Menteri MENETAPKAN Keputusan Menteri mengenai penugasan kepada BUPI untuk melakukan penjaminan atas Penanggungan Risiko terhadap Pembiayaan Eksplorasi. (2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara sebagai penerima Penugasan Pembiayaan Eksplorasi, penerima Penanggungan Risiko terhadap Pembiayaan Eksplorasi, dan penerima penjaminan atas Penanggungan Risiko terhadap Pembiayaan Eksplorasi; b. proyek yang diberikan Pembiayaan Eksplorasi; c. jenis risiko yang diberikan Penanggungan Risiko; d. nilai penjaminan yang diberikan; dan e. hak BUPI untuk mengenakan IJP yang diperhitungkan ke dalam Kompensasi Penugasan Pembiayaan Eksplorasi untuk Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara. (3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan bersamaan dengan Keputusan Menteri mengenai Penugasan Pembiayaan Eksplorasi kepada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara. (4) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melaporkan penerbitan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri dengan melampirkan Keputusan Menteri atas Penugasan Pembiayaan Eksplorasi kepada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara.
Koreksi Anda