Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atas nama Menteri MENETAPKAN Keputusan Menteri mengenai penugasan kepada BUPI untuk melakukan penjaminan atas Penanggungan Risiko terhadap Dukungan Eksplorasi.
(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara dan PT Geo Dipa Energi (Persero) sebagai penerima Penugasan Dukungan Eksplorasi;
b. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara sebagai penerima Penanggungan Risiko terhadap Dukungan Eksplorasi dan penerima penjaminan atas Penanggungan Risiko terhadap Dukungan Eksplorasi;
c. proyek yang diberikan Dukungan Eksplorasi;
d. jenis risiko yang diberikan Penanggungan Risiko;
e. nilai penjaminan yang diberikan; dan
f. hak BUPI untuk mengenakan IJP yang diperhitungkan ke dalam Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara.
(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan bersamaan dengan Keputusan Menteri mengenai Penugasan Dukungan Eksplorasi kepada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara.
(4) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melaporkan penerbitan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Menteri dengan melampirkan Keputusan Menteri atas Penugasan Dukungan Eksplorasi kepada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara.
Koreksi Anda
