Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (8) huruf a, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atas nama Menteri MENETAPKAN Keputusan Menteri mengenai penugasan kepada BUPI untuk melakukan Penjaminan Pemerintah. (2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. proyek yang PJBL-nya akan dijamin; b. nama PT PLN (Persero) selaku Terjamin; c. nama peserta pemenang pengadaan; d. Risiko Gagal Bayar PT PLN (Persero) dalam rancangan PJBL yang akan ditanggung oleh BUPI dan porsi penjaminan yang akan ditanggung oleh BUPI, yang merupakan porsi first loss dalam hal penjaminan dilakukan bersama Menteri; e. hak BUPI untuk mengenakan IJP kepada PPL; dan f. tugas dan wewenang BUPI dalam melaksanakan Penjaminan Pemerintah. (3) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melaporkan penerbitan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
Koreksi Anda