Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian rekomendasi Penanggungan Risiko kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (9) huruf a disampaikan dengan memuat:
a. ketentuan mengenai hasil evaluasi atas usulan permohonan Penanggungan Risiko terhadap Pembiayaan Eksplorasi; dan
b. usulan keputusan mengenai permohonan Penanggungan Risiko.
(2) Dalam hal permohonan Penanggungan Risiko disertai dengan permohonan penjaminan atas Penanggungan Risiko melalui BUPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (9) huruf a juga memuat usulan keputusan mengenai permohonan adanya penjaminan atas Penanggungan Risiko melalui BUPI.
(3) Rekomendasi dimaksud dalam Pasal 59 ayat (9) huruf a disampaikan kepada Menteri bersamaan dengan rekomendasi dalam rangka pemberian keputusan atas Proposal Pembiayaan Eksplorasi.
Koreksi Anda
