Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi penerbitan persetujuan prinsip atas permohonan Penjaminan Pemerintah kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (8) huruf a disampaikan dengan memuat:
a. usulan pihak yang akan melakukan Penjaminan Pemerintah sesuai dengan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3); dan
b. rancangan Keputusan Menteri mengenai penugasan kepada BUPI untuk melakukan Penjaminan Pemerintah.
(2) Usulan pihak yang akan melakukan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. BUPI; atau
b. BUPI bersama dengan Menteri.
Koreksi Anda
