Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kelengkapan dokumen persyaratan telah terpenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara melakukan evaluasi atas permohonan Penanggungan Risiko. (2) Dalam hal permohonan Penanggungan Risiko disertai dengan permohonan penjaminan atas Penanggungan Risiko melalui BUPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara menyampaikan permintaan tertulis kepada BUPI untuk melakukan evaluasi bersama atas permohonan penjaminan atas Penanggungan Risiko. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian dokumen permohonan Penanggungan Risiko dengan hasil rekomendasi atau keputusan Komite Bersama. (4) Dalam hal permohonan Penanggungan Risiko disertai dengan permohonan penjaminan atas Penanggungan Risiko melalui BUPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mempertimbangkan kapasitas penjaminan BUPI. (5) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dapat: a. melibatkan unit terkait lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan; b. melakukan koordinasi dengan pihak lainnya; c. meminta Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara untuk melakukan perubahan atas dokumen permohonan Penanggungan Risiko dan/atau lampirannya; dan/atau d. meminta Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara untuk memberikan keterangan atau penjelasan sehubungan dengan permohonan Penanggungan Risiko. (6) Hasil evaluasi atas permohonan Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara evaluasi. (7) Hasil evaluasi atas permohonan Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. (8) Evaluasi atas permohonan Penanggungan Risiko diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak: a. pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) disampaikan kepada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara; atau b. sejak diterimanya kembali perubahan atas dokumen tersebut oleh Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dalam hal terdapat permintaan perubahan atas dokumen permohonan Penanggungan Risiko dan/atau lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c. (9) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan: a. rekomendasi Penanggungan Risiko kepada Menteri dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah terpenuhi; atau b. surat kepada Perusahaaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara yang menyatakan Penanggungan Risiko belum dapat diberikan dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terpenuhi.
Koreksi Anda