Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kelengkapan dokumen persyaratan telah terpenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan permintaan tertulis kepada BUPI untuk melakukan evaluasi atas permohonan Penjaminan Pemerintah. (2) Evaluasi atas permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan terhadap: a. kelayakan teknis, kelayakan ekonomi, kelayakan keuangan, serta kelayakan aspek lingkungan dan sosial dari proyek; dan b. besaran kebutuhan pembiayaan, peruntukan pembiayaan, serta kemampuan pemenuhan kewajiban finansial. (3) Dalam hal pembiayaan yang dimohonkan untuk dijamin berasal dari lembaga keuangan selain Lembaga Keuangan Internasional, evaluasi terhadap permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan dengan memeriksa tingkat kewajaran ketentuan dan persyaratan pembiayaan. (4) Dalam rangka memeriksa tingkat kewajaran ketentuan dan persyaratan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BUPI dapat: a. menggunakan harga acuan Pinjaman yang ditetapkan oleh Menteri melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk menilai tingkat kewajaran ketentuan dan persyaratan pembiayaan yang terkait harga (pricing) pembiayaan; dan b. menggunakan Pinjaman Pemerintah dan/atau Pinjaman BUMN yang mendapatkan Penjaminan Pemerintah sebagai pembanding untuk menilai tingkat kewajaran ketentuan dan persyaratan pembiayaan selain harga (pricing) pembiayaan. (5) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan mempertimbangkan Batas Maksimal Penjaminan dan kapasitas penjaminan BUPI. (6) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), BUPI dapat: a. melibatkan Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dan unit terkait lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan; b. melakukan koordinasi dengan pihak lainnya; c. meminta BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah untuk melakukan perubahan atas dokumen permohonan Penjaminan Pemerintah dan/atau lampirannya; dan/atau d. meminta BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah untuk memberikan keterangan atau penjelasan sehubungan dengan permohonan Penjaminan Pemerintah. (7) Hasil evaluasi atas permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dituangkan dalam berita acara evaluasi. (8) Hasil evaluasi atas permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan BUPI kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. (9) Evaluasi permohonan Penjaminan Pemerintah diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak: a. pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) disampaikan kepada BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah; atau b. diterimanya kembali perubahan atas dokumen tersebut oleh BUPI dalam hal terdapat permintaan perubahan atas dokumen permohonan Penjaminan Pemerintah dan/atau lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c. (10) Berdasarkan hasil evaluasi permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan: a. rekomendasi kepada Menteri untuk menerbitkan: 1) persetujuan prinsip atas pembiayaan yang berasal dari Lembaga Keuangan Internasional; atau 2) persetujuan ketentuan dan persyaratan atas pembiayaan yang berasal dari lembaga selain Lembaga Keuangan Internasional, dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) telah terpenuhi; atau b. surat kepada BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah yang menyatakan Penjaminan Pemerintah belum dapat diberikan dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) belum terpenuhi.
Koreksi Anda