Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran klaim atas Penjaminan Pemerintah dilakukan setelah hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) menunjukkan jumlah klaim telah sesuai dan tidak terdapat keberatan atau perselisihan antara PT PLN (Persero) dan PPL mengenai klaim dan/atau jumlah klaim yang diajukan.
(2) Pembayaran klaim kepada Penerima Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. BUPI secara first loss sesuai porsi penjaminannya;
dan
b. Menteri sesuai dengan porsi penjaminannya dalam hal hasil pemeriksaan klaim menunjukkan bahwa pembayaran atas porsi Penjaminan Pemerintah untuk first loss oleh BUPI telah terpenuhi seluruhnya.
(3) Pembayaran klaim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dilakukan setelah BUPI menyampaikan tagihan yang menjadi porsi Menteri kepada KPA yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7).
(4) Menteri dapat menggunakan dana yang bersumber dari dana cadangan penjaminan untuk membayar klaim penjaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Pelaksanaan pembayaran klaim porsi Menteri kepada Penerima Jaminan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengelolaan dana cadangan penjaminan untuk pelaksanaan kewajiban Penjaminan Pemerintah.
Koreksi Anda
