Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BUPI melakukan pemeriksaan terhadap klaim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) untuk porsi BUPI dalam Penjaminan Pemerintah yang dilakukan sendiri oleh BUPI maupun untuk porsi BUPI dan porsi Menteri dalam hal Penjaminan Pemerintah dilakukan secara bersama. (2) Dalam rangka melaksanakan pemeriksaan terhadap klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUPI berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan: a. kesesuaian antara jumlah klaim (tagihan) yang diajukan oleh Penerima Jaminan dengan jumlah kewajiban finansial Terjamin yang terhutang berdasarkan Perjanjian Pembiayaan, Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi, Perjanjian Perwaliamanatan, atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau; b. kesesuaian antara klaim dengan cakupan penjaminan yang telah disetujui berdasarkan Dokumen Penjaminan; dan c. tidak ada keberatan dari Terjamin dan/atau perselisihan apapun antara Terjamin dengan Penerima Jaminan mengenai klaim dan/atau jumlah klaim yang diajukan. (4) BUPI menuangkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh wakil yang sah dari BUPI, wakil yang sah dari Terjamin, dan wakil yang sah dari Penerima Jaminan. (5) Salinan atas berita acara hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh BUPI kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. (6) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan bahwa klaim yang diajukan termasuk porsi Penjaminan Pemerintah oleh Menteri, KPA menandatangani berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (7) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditunjuk berdasarkan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengelolaan dana cadangan penjaminan untuk pelaksanaan kewajiban penjaminan pemerintah.
Koreksi Anda