Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Penanggungan Risiko atas pelaksanaan Pembiayaan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) diajukan oleh Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam bentuk surat dengan ditembuskan kepada BUPI. (2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit: a. analisis mengenai kebutuhan Penanggungan Risiko; b. rekomendasi Komite Bersama mengenai diperlukannya Penanggungan Risiko; dan c. laporan penelaahan atas Proposal Pembiayaan Eksplorasi yang telah dibahas dengan Komite Bersama. (3) Dalam hal permohonan Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan permohonan penjaminan atas Penanggungan Risiko melalui BUPI, permohonan Penanggungan Risiko juga dilampiri dengan analisis mengenai kebutuhan penjaminan atas Penanggungan Risiko tersebut. (4) Permohonan Penanggungan Risiko diajukan terhadap seluruh jenis risiko Pembiayaan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2). (5) Nilai penanggungan yang dimohonkan Penanggungan Risiko paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari nilai total Pinjaman yang diberikan oleh Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara kepada Debitur Publik. (6) Jangka waktu penanggungan yang dimohonkan Penanggungan Risiko mencakup sepanjang jangka waktu Penugasan Pembiayaan Eksplorasi.
Koreksi Anda