Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Penanggungan Risiko atas pelaksanaan Dukungan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) diajukan oleh Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam bentuk surat dengan ditembuskan kepada BUPI. (2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit: a. analisis mengenai kebutuhan Penanggungan Risiko; b. rekomendasi dari Komite Bersama mengenai diperlukannya Penanggungan Risiko; dan c. laporan penelaahan atas Proposal Dukungan Eksplorasi yang telah dibahas dengan Komite Bersama. (3) Dalam hal permohonan Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan permohonan penjaminan atas Penanggungan Risiko melalui BUPI, permohonan Penanggungan Risiko juga dilampiri dengan analisis mengenai kebutuhan penjaminan atas Penanggungan Risiko tersebut. (4) Permohonan Penanggungan Risiko diajukan terhadap seluruh jenis risiko Dukungan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2). (5) Dalam hal Risiko Eksplorasi dan/atau Risiko Politik untuk proyek yang diusulkan telah ditanggung oleh Lembaga Keuangan Internasional atau lembaga/badan lainnya berdasarkan perjanjian kerja sama pendanaan baik sebagian atau seluruhnya, Risiko Eksplorasi dan/atau Risiko Politik atas porsi pembiayaan yang telah ditanggung berdasarkan kerja sama pendanaan tersebut tidak dapat dimohonkan Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Nilai penanggungan yang dimohonkan Penanggungan Risiko mencakup seluruh jumlah kerugian yang timbul atas Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara, di luar porsi pembiayaan yang telah ditanggung sesuai ketentuan pada ayat (5). (7) Jangka waktu penanggungan yang dimohonkan Penanggungan Risiko mencakup sepanjang jangka waktu Penugasan Dukungan Eksplorasi.
Koreksi Anda