Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diajukan oleh BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam bentuk surat dengan ditembuskan kepada BUPI.
(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat keterangan:
a. proyek yang akan dibiayai;
b. nilai pembiayaan yang diusulkan untuk dijamin;
c. Pemberi Pembiayaan atau Pemberi Dana Transisi Energi telah menyatakan minatnya untuk memberikan pembiayaan kepada BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah;
d. alasan diperlukannya Penjaminan Pemerintah; dan
e. pernyataan mengenai kebenaran atas segala data, informasi, dan keterangan dalam Permohonan Penjaminan Pemerintah.
(3) Surat permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan dokumen paling sedikit:
a. rencana usaha penyediaan Tenaga Listrik yang di dalamnya memuat proyek yang akan dibiayai;
b. dokumen lengkap studi kelayakan dalam Bahasa INDONESIA yang menunjukkan bahwa proyek yang akan dibiayai telah memenuhi kelayakan teknis, ekonomi, keuangan, lingkungan, dan sosial;
c. PJBL dengan PT PLN (Persero), dalam hal pemohon Penjaminan Pemerintah merupakan pihak selain PT PLN (Persero) dan pembiayaan ditujukan untuk membiayai pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan;
d. profil calon Pemberi Pembiayaan atau calon Pemberi Dana Transisi Energi;
e. surat pernyataan minat dari Pemberi Pembiayaan atau calon Pemberi Dana Transisi Energi;
f. indikasi syarat dan ketentuan pembiayaan;
g. rancangan Perjanjian Pembiayaan atau rancangan Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi;
h. analisis manfaat Penjaminan Pemerintah;
i. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh auditor independen;
j. rencana peruntukan pembiayaan;
k. rencana sumber dana pelunasan pembiayaan;
l. dokumen yang menunjukkan bahwa BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah memiliki kondisi keuangan yang sehat dan kemampuan membayar;
m. rancangan Dokumen Rencana Mitigasi Risiko;
n. persetujuan rapat umum pemegang saham mengenai rencana pembiayaan; dan
o. surat pernyataan yang ditandatangani oleh direksi BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah mengenai komitmen pengelolaan risiko dan kesediaan untuk menyampaikan dan memperbarui Dokumen Rencana Mitigasi Risiko.
(4) Dalam hal pembiayaan yang dimohonkan untuk dijamin berasal dari Lembaga Keuangan Internasional, surat permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga melampirkan rancangan Dokumen Penjaminan yang diusulkan oleh Lembaga Keuangan Internasional.
(5) Dalam hal permohonan Penjaminan Pemerintah diajukan oleh Manajer Platform, surat permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga melampirkan:
a. proyek yang akan dibiayai dengan pembiayaan yang diusulkan untuk dijamin;
b. rekomendasi dari Komite Pengarah mengenai proyek yang akan mendapat pembiayaan yang diusulkan untuk dijamin;
c. daftar Badan Usaha yang akan memperoleh penerusan pembiayaan; dan
d. uraian mekanisme penerusan pembiayaan.
Koreksi Anda
