Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjaminan Pemerintah atas Risiko Gagal Bayar BUMN atau Manajer Platform sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, diberikan terhadap: a. Pinjaman yang diberikan oleh Pemberi Pembiayaan kepada BUMN dalam rangka: 1) melaksanakan pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan; 2) melaksanakan pengembangan jaringan transmisi Tenaga Listrik yang berasal dari pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan; dan/atau 3) melaksanakan pengembangan jaringan distribusi Tenaga Listrik yang berasal dari pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan; dan/atau b. Pendanaan Transisi Energi yang diberikan oleh Pemberi Dana Transisi Energi kepada Manajer Platform yang akan diteruspinjamkan kepada Badan Usaha dalam rangka melaksanakan transisi energi sektor ketenagalistrikan. (2) Transisi energi sektor ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU milik PT PLN (Persero); b. percepatan pengakhiran kontrak PJBL PLTU yang dilaksanakan oleh Badan Usaha; dan/atau c. pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan sebagai pengganti dari: 1) proyek PLTU yang jangka waktu operasinya diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan/atau 2) proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL- nya diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada huruf b. (3) Pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat mencakup: a. proyek pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan yang dilakukan secara bersamaan sebagai bagian dari: 1) proyek PLTU yang jangka waktu operasinya diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; dan/atau 2) proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL- nya diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b; b. proyek pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan yang dilakukan terpisah dengan: 1) proyek PLTU yang jangka waktu operasinya diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; dan/atau 2) proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL- nya diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b; dan/atau c. proyek pengembangan jaringan transmisi dan/atau distribusi Tenaga Listrik sebagai bagian dari proyek pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan/atau huruf b. (4) Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pemberi Pembiayaan atau Pemberi Dana Transisi Energi untuk menjamin Risiko Gagal Bayar BUMN atau Manajer Platform selaku Terjamin. (5) Risiko Gagal Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. pokok Pinjaman; b. bunga, imbal hasil, atau bentuk pembayaran lainnya yang sejenis; dan/atau c. biaya lainnya yang timbul, sehubungan dengan Perjanjian Pembiayaan atau Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi.
Koreksi Anda