Koreksi Pasal 76
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah melalui Menteri mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan Penanggungan Risiko terhadap Dukungan Eksplorasi dan Pembiayaan Eksplorasi serta penggantian terhadap pembayaran klaim penjaminan atas Penanggungan Risiko yang telah dilakukan oleh BUPI berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan.
(2) Dalam rangka pelaksanaan pembayaran klaim atas Penanggungan Risiko terhadap Dukungan Eksplorasi dan Pembiayaan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, Pasal 65, dan Pasal 66 serta penggantian terhadap pembayaran klaim penjaminan atas Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Menteri selaku Pengguna Anggaran MENETAPKAN Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara sebagai KPA.
Koreksi Anda
