Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhitung sejak diterbitkannya Penjaminan Pemerintah, Terjamin wajib menyusun laporan secara triwulanan pada periode yang berakhir pada bulan Maret, Juni, September, dan Desember. (2) Laporan secara triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan penggunaan dana, khusus untuk Penjaminan Pemerintah terhadap Pinjaman atau Obligasi/Sukuk; b. laporan keuangan Terjamin secara triwulanan dan tahunan yang belum diaudit (unaudited); c. laporan perkembangan proyek; d. kemampuan bayar Terjamin, termasuk proyeksi kemungkinan terjadinya Risiko Gagal Bayar pada Terjamin untuk 1 (satu) tahun ke depan; dan e. laporan pelaksanaan Rencana Mitigasi Risiko. (3) Terjamin menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BUPI paling lambat tanggal 30 (tiga puluh) pada bulan berikutnya. (4) Terjamin wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender terhitung sejak diterbitkannya laporan keuangan yang telah diaudit kepada BUPI. (5) Dalam hal Penjaminan Pemerintah diberikan BUPI bersama dengan Menteri, penyampaian laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) serta penyampaian laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga dilakukan oleh Terjamin kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara.
Koreksi Anda