Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mitigasi risiko terhadap Penjaminan Pemerintah, Terjamin wajib membuka rekening dana cadangan (escrow account) dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterbitkannya Penjaminan Pemerintah atas Pinjaman atau Obligasi/Sukuk. (2) Terjamin wajib menempatkan dan menjaga keutuhan saldo dari rekening dana cadangan (escrow account) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 1 (satu) bulan sebelum tanggal jatuh tempo sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pembiayaan, Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi, Perjanjian Perwaliamanatan, atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau. (3) Dana di dalam rekening dana cadangan (escrow account) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan oleh Terjamin untuk membayar Pinjaman atau Obligasi/Sukuk yang dijamin oleh Penjaminan Pemerintah. (4) Terjamin wajib memberikan akses pada rekening dana cadangan (escrow account) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BUPI. (5) Terjamin menyampaikan pemberitahuan mengenai pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BUPI dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara. (6) Dalam hal Penjaminan Pemerintah diberikan BUPI bersama dengan Menteri, pemberian akses terhadap rekening dana cadangan (escrow account) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) juga dilakukan oleh Terjamin kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara.
Koreksi Anda