Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanggungan Risiko atas pelaksanaan Dukungan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a diberikan kepada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara yang memperoleh Penugasan Dukungan Eksplorasi. (2) Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal terjadi: a. Risiko Eksplorasi; b. Risiko Politik; dan/atau c. Risiko Kesenjangan. (3) Penanggungan Risiko atas Risiko Eksplorasi dan/atau Risiko Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan b dilakukan melalui penggantian atas jumlah riil dari Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara. (4) Penanggungan Risiko atas Risiko Kesenjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan melalui penggantian atas selisih antara jumlah Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk Risiko Kesenjangan yang dibebankan kepada Badan Usaha Penerima Manfaat Dukungan Eksplorasi dengan jumlah riil dari Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara.
Koreksi Anda