Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Teks Saat Ini
(1) Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diberikan kepada PPL yang melaksanakan pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan dan menjual Tenaga Listrik yang dihasilkannya kepada PT PLN (Persero) berdasarkan PJBL.
(2) Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan terhadap seluruh atau sebagian Risiko Gagal Bayar PT PLN (Persero) yang diakibatkan oleh Risiko Infrastruktur berupa:
a. tindakan atau tiadanya tindakan PT PLN (Persero) atau Pemerintah dalam hal yang menurut hukum atau ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa PT PLN (Persero) atau Pemerintah memiliki kewenangan atau otoritas untuk melakukan tindakan tersebut; dan/atau
b. ketidaksanggupan PT PLN (Persero) dalam melaksanakan suatu kewajiban yang ditentukan kepadanya oleh PPL berdasarkan PJBL.
(3) Risiko Gagal Bayar PT PLN (Persero) yang diakibatkan oleh Risiko Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dapat diberikan Penjaminan Pemerintah didasarkan kepada tersedianya distribusi Risiko Infrastruktur yang sesuai dalam PJBL berdasarkan alokasi risiko.
(4) Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan terhadap Risiko Gagal Bayar PT PLN (Persero) yang diakibatkan oleh Risiko Infrastruktur yang:
a. bersumber (risk factor) dari Pemerintah;
b. bersumber (risk factor) dari PT PLN (Persero);
dan/atau
c. tidak bersumber (risk factor) dari PT PLN (Persero), PPL, dan/atau Pemerintah, namun risiko tersebut lebih mampu dikendalikan, dikelola atau dicegah terjadinya, atau diserap oleh PT PLN (Persero) daripada PPL.
Koreksi Anda
