Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dilakukan oleh Menteri. (2) Dalam rangka pelaksanaan Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menugaskan BUPI untuk memberikan penjaminan atas Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c. (3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda