Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dilakukan oleh Menteri.
(2) Dalam rangka pelaksanaan Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menugaskan BUPI untuk memberikan penjaminan atas Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c.
(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
