Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penjaminan Pemerintah dan Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan dengan mempertimbangkan prinsip: a. kemampuan keuangan negara; b. kesinambungan fiskal; dan c. manajemen risiko pengelolaan keuangan negara.
Koreksi Anda