RUANG LINGKUP DAN BATASAN REVISI ANGGARAN
Revisi Anggaran terdiri atas:
1. perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran belanja termasuk pergeseran rincian anggaran belanjanya;
a. perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap; dan/atau
b. perubahan/ralat karena kesalahan administrasi.
2. Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan perubahan alokasi anggaran dan/atau perubahan jenis belanja dan/atau volume Keluaran pada:
a. kegiatan;
b. Satker;
c. Program;
d. Kementerian/Lembaga; dan/atau
e. APBN.
Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 juga dilakukan dalam hal terjadi:
a. perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2012;
b. penerapan pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi (Reward and Punishment System);
c. Instruksi PRESIDEN mengenai penghematan anggaran; dan/atau
d. kebijakan pemerintah lainnya.
(1) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran belanja termasuk pergeseran rincian anggaran belanjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a sebagai akibat dari adanya hal-hal sebagai berikut:
a. kelebihan realisasi PNBP di atas target yang direncanakan dalam APBN;
b. lanjutan pelaksanaan Kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN;
c. Percepatan Penarikan PHLN dan/atau PHDN;
d. penerimaan Hibah Luar Negeri (HLN)/Hibah Dalam Negeri (HDN) setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2012 ditetapkan yang diterima oleh Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan dan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga;
e. penerimaan HLN/HDN setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2012 ditetapkan yang diterima dalam bentuk uang dan dilaksanakan secara langsung oleh Kementerian/Lembaga;
f. penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk Satker BLU;
g. pengurangan alokasi PHLN dan/atau PHDN;
h. perubahan parameter dalam penghitungan Subsidi Energi;
dan/atau
i. perubahan parameter dalam perhitungan bunga utang.
(2) Perubahan rincian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan perubahan berupa :
a. penambahan alokasi anggaran pada Keluaran/ Kegiatan/Program/Satker/Kementerian/Lembaga/APBN dan penambahan volume Keluaran;
b. penambahan alokasi anggaran pada Keluaran/Kegiatan/ Program/Satker/Kementerian/Lembaga/APBN dan volume Keluaran tetap;
c. pengurangan alokasi anggaran pada Keluaran/ Kegiatan/Program/Satker/Kementerian/Lembaga/APBN dan pengurangan volume Keluaran; atau
d. pengurangan alokasi anggaran pada Keluaran/Kegiatan/ Program/Satker/Kementerian/Lembaga/APBN dan volume Keluaran tetap.
(1) Perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai akibat dari adanya hal-hal sebagai berikut:
a. Hasil Optimalisasi;
b. kekurangan Biaya Operasional;
c. perubahan prioritas penggunaan anggaran;
d. perubahan kebijakan pemerintah; dan/atau
e. Keadaan Kahar.
(2) Perubahan atau pergeseran rincian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pergeseran dalam Keluaran yang sama atau antar Keluaran dalam satu Kegiatan dan satu Satker;
b. pergeseran dalam Keluaran yang sama dan antar Satker atau antar Keluaran dan antar Satker dalam Kegiatan yang sama;
c. pergeseran antar Kegiatan dalam satu Program dan satu Satker;
d. pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker dalam satu Program;
e. realokasi anggaran antar Kegiatan/antar Satker/antar Program dalam rangka tanggap darurat bencana;
f. pergeseran antar Program dalam satu unit Eselon I dalam rangka memenuhi kebutuhan Biaya Operasional;
g. pergeseran antar Program dan antar unit Eselon I dalam satu bagian anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan Biaya Operasional;
h. pergeseran antar Program dan antar bagian anggaran dari BA
999.08 ke bagian anggaran Kementerian/Lembaga;
i. perubahan karena pencairan blokir/tanda bintang (*); dan/atau
j. perubahan/penambahan rumusan kinerja.
Perubahan/ralat karena kesalahan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c meliputi:
a. ralat kode akun sesuai kaidah akuntansi sepanjang dalam peruntukan dan sasaran yang sama dan sudah direalisasikan;
b. ralat kode Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
c. perubahan nomenklatur bagian anggaran dan/atau Satker sepanjang kode tetap;
d. ralat kode nomor register PHLN/PHDN;
e. ralat kode kewenangan;
f. ralat kode lokasi;
g. ralat cara penarikan PHLN/PHDN;
h. ralat sumber dana terkait perubahan komposisi pendanaan dan/atau kesalahan pencantuman;
i. ralat pencantuman volume Keluaran yang berbeda dengan penjumlahan volume sub Keluaran;
j. ralat pencantuman volume, jenis, dan satuan Keluaran yang berbeda antara RKA-K/L dan DIPA; dan/atau
k. ralat pencantuman volume, jenis, dan satuan Keluaran yang berbeda antara RKA-K/L dan RKP atau hasil kesepakatan DPR-RI.
Revisi Anggaran dapat dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan pengurangan alokasi anggaran terhadap:
a. kebutuhan Biaya Operasional Satker kecuali untuk memenuhi Biaya Operasional pada Satker sepanjang masih dalam peruntukan yang sama dan kebutuhan Biaya Operasional masih mencukupi;
b. alokasi tunjangan profesi guru/dosen dan tunjangan kehormatan profesor kecuali untuk memenuhi tunjangan profesi guru/dosen dan tunjangan kehormatan profesor pada Satker lain;
c. kebutuhan pengadaan bahan makanan dan/atau perawatan tahanan untuk tahanan/narapidana kecuali untuk memenuhi kebutuhan pengadaan bahan makanan dan/atau perawatan tahanan untuk tahanan/narapidana pada Satker lain;
d. pembayaran berbagai tunggakan;
e. paket pekerjaan yang bersifat multiyears;
f. Rupiah Murni Pendamping (RMP) sepanjang paket pekerjaan masih berlanjut (on-going); dan/atau
g. paket pekerjaan yang telah dikontrakkan dan/atau direalisasikan dananya sehingga menjadi minus.
Revisi Anggaran dapat dilakukan setelah volume Keluaran yang tercantum dalam DIPA tercapai dan/atau dijamin tercapai dan tidak mengakibatkan pengurangan volume Keluaran terhadap:
a. Kegiatan Prioritas Nasional; dan/atau
b. Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan.
(1) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya kelebihan realisasi PNBP di atas target yang direncanakan dalam APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan tambahan alokasi anggaran yang dapat digunakan oleh Kementerian/Lembaga.
(2) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya kelebihan realisasi PNBP di atas target yang direncanakan dalam APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat menambah pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2012 dan diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dapat digunakan oleh Kementerian/Lembaga penghasil sesuai dengan ketentuan izin penggunaan yang berlaku;
b. termasuk adanya jenis PNBP baru yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH dan penerimaan serta penggunaan dari jenis PNBP dimaksud belum tercantum dalam APBN;
c. termasuk adanya Keputusan Menteri Keuangan tentang persetujuan penggunaan sebagian dana yang berasal dari PNBP yang baru, atau tambahan besaran (persentase) persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP;
d. termasuk kontrak/kerjasama/nota kesepahaman atau dokumen yang dipersamakan; atau
e. termasuk adanya Satker PNBP/BLU baru.
(1) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya lanjutan pelaksanaan Kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b bersifat menambah pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2012.
(2) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang PHLN/PHDN belum closing date.
(3) Lanjutan pelaksanaan Kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pinjaman proyek baru yang belum dialokasikan dalam APBN Tahun Anggaran 2012 serta pinjaman yang bersumber dari pinjaman komersial dan fasilitas kredit ekspor yang bukan merupakan kelanjutan proyek multiyears.
(1) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya Percepatan Penarikan PHLN dan/atau PHDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c merupakan optimalisasi pemanfaatan dana yang bersumber dari PHLN dan/atau PHDN dan bersifat menambah pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2012.
(2) Percepatan Penarikan PHLN dan/atau PHDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pinjaman proyek baru yang belum dialokasikan dalam APBN Tahun Anggaran 2012.
(1) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya penerimaan HLN/HDN setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2012 ditetapkan yang diterima oleh Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan dan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d bersifat menambah pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2012.
(2) Penerimaan HLN/HDN setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2012 ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), rincian peruntukannya dituangkan dalam dokumen RKA-K/L dan diajukan oleh Kementerian/Lembaga.
(1) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya penerimaan HLN/HDN setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2012 ditetapkan yang diterima dalam bentuk uang dan dilaksanakan secara langsung oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e bersifat menambah pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2012.
(2) Tata cara pencatatan dan pelaporan untuk penerimaan HLN/HDN setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2012 ditetapkan yang diterima dalam bentuk uang dan dilaksanakan secara langsung oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Mekanisme Pengelolaan Hibah.
(1) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk Satker BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f merupakan tambahan alokasi anggaran yang dapat digunakan oleh Satker BLU dan bersifat menambah pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2012.
(2) Tambahan alokasi anggaran yang dapat digunakan oleh Satker BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. realisasi PNBP di atas target yang direncanakan; dan/atau
b. penggunaan saldo BLU dari tahun sebelumnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Revisi Anggaran tentang penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk Satker BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(1) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya pengurangan alokasi PHLN dan/atau PHDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g bersifat mengurangi pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2012.
(2) Pengurangan alokasi PHLN dan/atau PHDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a. paket Kegiatan/proyek yang didanai dari PHLN dan/atau PHDN telah selesai dilaksanakan dan target kinerjanya telah terpenuhi serta sisa alokasi anggarannya tidak diperlukan lagi;
b. terjadi perubahan penjadwalan pembiayaan (cost table) yang disetujui oleh pemberi PHLN dan/atau PHDN; atau
c. adanya pembatalan alokasi PHLN dan/atau PHDN.
(3) Dana Rupiah Murni Pendamping (RMP) yang telah dialokasikan untuk paket Kegiatan/proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan/direalokasi untuk mendanai Rupiah Murni Pendamping (RMP) pada paket Kegiatan/proyek yang lain atau menambah volume Keluaran.
(1) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya perubahan parameter dalam penghitungan Subsidi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h merupakan tambahan alokasi anggaran yang diberikan untuk memenuhi pembayaran Subsidi Energi dan bersifat menambah pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2012.
(2) Tambahan alokasi anggaran yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. merupakan selisih antara alokasi yang telah ditetapkan dalam APBN dengan hasil perhitungan sesuai perubahan parameter;
b. diberikan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan; dan
c. tata cara pembayaran subsidi dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran subsidi di bidang energi.
Perubahan rincian anggaran yang disebabkan perubahan parameter dalam perhitungan bunga utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i merupakan tambahan/pengurangan alokasi anggaran dalam rangka pembayaran bunga utang karena adanya perubahan kurs.
(1) Pergeseran dalam Keluaran yang sama atau antar Keluaran dalam satu Kegiatan dan satu Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. pergeseran anggaran dan penambahan volume Keluaran termasuk dalam rangka adendum kontrak sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak;
b. pergeseran anggaran dan volume Keluaran tetap;
c. pergeseran anggaran dan pengurangan volume Keluaran Kegiatan Prioritas Kementerian/Lembaga;
d. pergeseran antarjenis belanja;
e. pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan Biaya Operasional;
f. pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs;
g. pergeseran rincian anggaran untuk Satker BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP; dan/atau
h. pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang belum selesai pada tahun anggaran sebelumnya.
(2) Dalam hal pergeseran anggaran dilaksanakan melalui pengurangan volume Keluaran Kegiatan Prioritas Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Anggaran.
(1) Pergeseran dalam Keluaran yang sama dan antar Satker atau antar Keluaran dan antar Satker dalam Kegiatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. pergeseran anggaran dan penambahan volume Keluaran;
b. pergeseran anggaran dan volume Keluaran tetap;
c. pergeseran anggaran dan pengurangan volume Keluaran Kegiatan Prioritas Kementerian/Lembaga;
d. pergeseran antar jenis belanja;
e. pergeseran antar provinsi/kabupaten/kota untuk memenuhi Biaya Operasional yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat maupun oleh instansi vertikalnya di daerah;
f. pergeseran dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk Kegiatan dalam rangka Tugas Pembantuan dan Urusan Bersama, atau dalam satu
provinsi untuk Kegiatan dalam rangka Dekonsentrasi;
g. pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun yang lalu;
h. pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian kegiatan- kegiatan pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam tahun 2011; dan/atau
i. pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs.
(2) Dalam hal pergeseran anggaran dilaksanakan melalui pengurangan volume Keluaran Kegiatan Prioritas Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Anggaran.
(1) Pergeseran antar Kegiatan dalam satu Program dan satu Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. pergeseran anggaran dan penambahan volume Keluaran;
b. pergeseran anggaran dan volume Keluaran tetap;
c. pergeseran anggaran dan pengurangan volume Keluaran Kegiatan Prioritas Kementerian/Lembaga;
d. pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan Biaya Operasional;
e. pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun yang lalu;
f. pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian kegiatan- kegiatan pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam tahun 2011;
g. pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs;
h. pergeseran rincian anggaran untuk Satker BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP; dan/atau
i. pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang belum selesai pada tahun anggaran sebelumnya.
(2) Dalam hal pergeseran anggaran dilaksanakan melalui pengurangan volume Keluaran Kegiatan Prioritas Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Anggaran.
(1) Pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker dalam satu Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. pergeseran anggaran dan penambahan volume Keluaran;
b. pergeseran anggaran dan volume Keluaran tetap;
c. pergeseran anggaran dan pengurangan volume Keluaran Kegiatan Prioritas Kementerian/Lembaga;
d. pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan Biaya Operasional dan pembukaan kantor baru;
e. pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun yang lalu;
f. pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian kegiatan- kegiatan pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam tahun 2011; dan/atau
g. pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs.
(2) Dalam hal pergeseran anggaran dilaksanakan melalui pengurangan volume Keluaran Kegiatan Prioritas Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Anggaran.
(1) Realokasi anggaran antar Kegiatan/antar Satker/antar Program dalam rangka tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e dapat digunakan untuk mendanai pelaksanaan mitigasi bencana, tanggap darurat, dan penanganan pasca bencana.
(2) Realokasi anggaran dalam rangka tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pengguna Anggaran dengan dilengkapi alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pergeseran antar Program dalam satu unit Eselon I dan/atau pergeseran antar Program dan antar unit eselon I dalam satu bagian anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan Biaya Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f dan huruf g dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pergeseran dimaksud berasal dari dan hanya untuk Biaya Operasional; dan
b. tidak mengakibatkan kekurangan kebutuhan Biaya Operasional pada Program asal setelah dilakukan pergeseran.
(1) Pergeseran antar Program dan antar bagian anggaran dari BA 999.08 ke bagian anggaran Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf h bersifat insidentil dan menambah pagu anggaran belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2012 namun tidak menjadi dasar perhitungan untuk penetapan alokasi anggaran tahun berikutnya.
(2) Tata cara Revisi Anggaran untuk pergeseran anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja dari BA 999.08 ke bagian anggaran Kementerian/Lembaga.
(1) Perubahan karena pencairan blokir/tanda bintang (*) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf i terdiri atas:
a. pencairan blokir/tanda bintang (*) karena telah dilengkapinya syarat administratif berupa dokumen pendukung seperti:
1) Kerangka Acuan Kerja (KAK)/Term of Reference (TOR) dan Rincian Anggaran Biaya (RAB);
2) loan agreement dan/atau grant agreement dan Nomor Register;
3) Annual Work Plan (AWP) PHLN;
4) dokumen studi kelayakan dan Detailed Engineering Design (DED);
5) dokumen rincian alokasi anggaran dalam rangka Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan menurut SKPD;
6) Rencana Bisnis Anggaran (RBA) BLU;
7) peraturan perundangan sebagai dasar pengalokasian;
8) peraturan atas pembentukan organisasi termasuk reorganisasi;
9) SK pembentukan Tim;
10) SK pemberian tunjangan;
11) persetujuan DPR RI;
12) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
13) risalah lelang;
14) dokumen clearance;
15) hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka pembayaran eskalasi;
16) hasil audit BPKP dalam rangka pembayaran tunggakan;
17) referensi harga untuk input yang tidak tercantum dalam standar biaya masukan;
18) ijin prinsip dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) untuk pakaian dinas/seragam;
19) ijin penggunaan PNBP/Penerimaan BLU;
20) penggunaan belanja pegawai transito;
b. pencairan blokir/tanda bintang (*) terhadap Kegiatan yang sudah jelas peruntukannya namun masih terpusat;
c. pencairan blokir/tanda bintang (*) dana output cadangan.
(2) Pencairan blokir/tanda bintang (*) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan setelah persyaratan dipenuhi dengan lengkap dan benar.
(1) Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian Kegiatan-Kegiatan pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam tahun 2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf h, Pasal 21 ayat (1) huruf f, dan Pasal 22 ayat (1) huruf f dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan.
(2) Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pendanaannya bersumber dari pagu anggaran Kementerian/Lembaga yang bersangkutan Tahun Anggaran 2012.
(1) Pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf f, Pasal 20 ayat
(1) huruf i, Pasal 21 ayat (1) huruf g, dan Pasal 22 ayat (1) huruf g merupakan pergeseran anggaran rupiah karena adanya kekurangan alokasi anggaran untuk pembayaran sebuah kontrak dalam valuta asing sebagai akibat adanya selisih kurs.
(2) Pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang selisih tersebut terjadi setelah kontrak ditandatangani dan diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. merupakan selisih antara nilai kurs yang digunakan dalam APBN dengan nilai kurs pada saat transaksi dilakukan;
b. pergeseran alokasi anggaran yang dilakukan paling tinggi sebesar nilai kontrak dikalikan dengan selisih kurs sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
c. kebutuhan anggaran untuk memenuhi selisih kurs menggunakan alokasi anggaran Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
(1) Pergeseran rincian anggaran untuk Satker BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf g dan Pasal 21 ayat (1) huruf h dapat dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian Kinerja Satker BLU.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Revisi Anggaran mengenai pergeseran rincian anggaran untuk Satker BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(1) Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun yang lalu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf g, Pasal 21 ayat (1) huruf e, dan Pasal 22 ayat (1) huruf e dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan.
(2) Dalam hal pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun yang lalu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) nilainya untuk jumlah seluruh tunggakan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ke atas per DIPA per Satker harus dilampiri hasil verifikasi BPKP setempat.
(1) Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang belum selesai pada tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf h dan Pasal 21 ayat (1) huruf i merupakan lanjutan pekerjaan yang bukan merupakan multiyears project.
(2) Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang belum selesai pada tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan yang Dibebankan pada DIPA Tahun Anggaran Berikutnya.