RUANG LINGKUP DAN BATASAN REVISI ANGGARAN
(1). Revisi Anggaran terdiri atas:
a. perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran belanja termasuk pergeseran rincian anggaran belanjanya;
c. perubahan atau pergeseran rincian anggaran belanja dalam hal pagu anggaran tetap; dan/atau
d. perubahan/ralat karena kesalahan administrasi.
(2). Perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran belanja termasuk pergeseran rincian anggaran belanjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai akibat dari adanya hal-hal sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. kelebihan realisasi PNBP di atas target yang direncanakan dalam APBN;
b. lanjutan pelaksanaan Kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN;
c. percepatan penarikan PHLN dan/atau PHDN;
d. penerimaan Hibah Luar Negeri/Hibah Dalam Negeri termasuk hibah yang diterushibahkan setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2011 ditetapkan yang diterima oleh Pemerintah c.q.
Kementerian Keuangan dan dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
e. penerimaan Hibah Luar Negeri/Hibah Dalam Negeri setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2011 ditetapkan yang diterima dalam bentuk uang dan dilaksanakan secara langsung oleh Kementerian Negara/Lembaga;
f. tambahan Pinjaman Proyek Luar Negeri/Pinjaman Dalam Negeri baru setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2011 ditetapkan;
g. pengurangan alokasi PHLN dan/atau PHDN;
h. penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) bukan Satuan Kerja Badan Layanan Umum (Satker BLU);
i. penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk Satker BLU; dan/atau
j. perubahan parameter dalam penghitungan subsidi.
(3). Perubahan atau pergeseran rincian anggaran belanja dalam hal pagu anggaran tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Pergeseran anggaran belanja dari BA BUN Pengelola Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
b. Pergeseran antarprogram dalam satu bagian anggaran untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional;
c. Pergeseran antarkegiatan dalam satu Program sepanjang pergeseran tersebut merupakan Hasil Optimalisasi;
d. Pergeseran antarjenis belanja dalam satu Kegiatan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Perubahan volume Keluaran berupa penambahan volume Keluaran dalam satu Keluaran dan/atau antarkeluaran dalam satu Kegiatan dan satu satuan kerja;
f. Perubahan volume Keluaran berupa pengurangan volume Keluaran dalam satu Keluaran, dalam satu Kegiatan dan satu satuan kerja;
g. Perubahan volume Keluaran berupa penambahan atau pengurangan volume Keluaran antarsatuan kerja sepanjang dalam Kegiatan yang sama dan digunakan untuk Keluaran yang sama;
h. Pergeseran dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk Kegiatan dalam rangka Tugas Pembantuan dan Urusan Bersama, atau dalam satu provinsi untuk Kegiatan dalam rangka Dekonsentrasi;
i. Pergeseran antarprovinsi/kabupaten/kota untuk memenuhi Biaya Operasional yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat maupun oleh instansi vertikalnya di daerah;
j. Perubahan kurs sepanjang perubahan tersebut terjadi setelah kontrak ditandatangani;
k. Pergeseran dalam rangka penyelesaian kegiatan-kegiatan dalam rangka pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam tahun 2010;
l. Pencairan blokir/tanda bintang (*) yang dicantumkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran;
m. Pergeseran anggaran antarprogram selain untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional;
n. Pergeseran anggaran antarkegiatan yang tidak berasal dari Hasil Optimalisasi;
o. Realokasi anggaran dalam rangka tanggap darurat bencana;
p. Pergeseran rincian anggaran belanja yang mengakibatkan perubahan Hasil Program;
q. Penggunaan anggaran yang harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA (DPR-RI) terlebih dahulu;
r. Pencairan blokir/tanda bintang (*) yang dicantumkan oleh DPR-RI termasuk pencairan blokir yang tidak sesuai dengan rencana peruntukan/penggunaannya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
s. Pergeseran rincian anggaran belanja yang digunakan untuk Program/Kegiatan yang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan antara Pemerintah dengan DPR-RI (kesimpulan rapat kerja dalam rangka APBN);
t. Perubahan rincian belanja sebagai akibat dari penyelesaian tunggakan tahun yang lalu sepanjang dalam Program yang sama, dananya masih tersedia dan tidak mengurangi Sasaran Kinerja;
u. Pergeseran rincian anggaran untuk Satker BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP;
v. Pergeseran antarkomponen untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional;
w. Pergeseran antarkomponen dalam satu Keluaran sepanjang tidak menambah jenis honorarium baru dan besaran honorarium yang sudah ada; dan/atau
x. Pergeseran antarkomponen dan antarkeluaran dalam satu Kegiatan.
(4). Perubahan/ralat karena kesalahan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. ralat kode akun sesuai kaidah akuntansi sepanjang dalam peruntukan dan sasaran yang sama termasuk yang mengakibatkan perubahan jenis belanja dan sudah direalisasikan;
b. ralat kode Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
c. perubahan nomenklatur bagian anggaran dan/atau satuan kerja sepanjang kode tetap;
d. ralat kode nomor register PHLN/PHDN;
e. ralat kode kewenangan;
f. ralat kode lokasi;
g. perubahan Pejabat Perbendaharaan;
h. ralat cara penarikan PHLN/PHDN;
i. ralat sumber dana;
j. ralat pencantuman volume, jenis, dan satuan Keluaran pada RKA-K/L dan DIPA sesuai dengan dokumen RKP atau hasil kesepakatan DPR- RI;
k. ralat kode dan nomenklatur satuan kerja;
l. ralat rumusan Keluaran; dan/atau
m. ralat rumusan selain rumusan Keluaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5). Daftar rincian ruang lingkup Revisi Anggaran dan kewenangannya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(1). Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya kelebihan realisasi PNBP di atas target yang direncanakan dalam APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan tambahan alokasi anggaran yang dapat digunakan oleh Kementerian Negara/Lembaga dan bersifat menambah pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2011.
(2). Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya kelebihan realisasi PNBP di atas target yang direncanakan dalam APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dapat digunakan oleh Kementerian Negara/Lembaga penghasil sesuai dengan ketentuan izin penggunaan yang berlaku;
b. termasuk adanya jenis PNBP baru yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH dan penerimaan serta penggunaan dari jenis PNBP dimaksud belum tercantum dalam APBN;
c. termasuk adanya Keputusan Menteri Keuangan tentang persetujuan penggunaan sebagian dana yang berasal dari PNBP yang baru, atau tambahan besaran (persentase) persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP; atau
d. termasuk kontrak/kerjasama/nota kesepahaman atau dokumen yang dipersamakan.
(1). Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya lanjutan pelaksanaan Kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b bersifat menambah pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2011.
(2). Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang PHLN/PHDN belum closing date.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3). Lanjutan pelaksanaan Kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pinjaman proyek baru yang belum dialokasikan dalam APBN Tahun Anggaran 2011 serta pinjaman yang bersumber dari pinjaman komersial dan fasilitas kredit ekspor yang bukan merupakan kelanjutan proyek multiyears.
(1). Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya percepatan penarikan PHLN dan/atau PHDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan optimalisasi pemanfaatan dana yang bersumber dari PHLN dan/atau PHDN dan bersifat menambah pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2011.
(2). Percepatan penarikan PHLN dan/atau PHDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pinjaman proyek baru yang belum dialokasikan dalam APBN Tahun Anggaran 2011.
(1). Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya penerimaan Hibah Luar Negeri/Hibah Dalam Negeri termasuk hibah yang diterushibahkan setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2011 ditetapkan yang diterima oleh Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan dan dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d bersifat menambah pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2011.
(2). Penerimaan Hibah Luar Negeri/Hibah Dalam Negeri termasuk hibah yang diterushibahkan setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2011 ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rincian peruntukannya dituangkan dalam dokumen RKA-K/L dan diajukan oleh Kementerian Negara/Lembaga/ Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.
(1). Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya penerimaan Hibah Luar Negeri/Hibah Dalam Negeri setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2011 ditetapkan yang diterima dalam bentuk uang dan dilaksanakan secara langsung oleh Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e bersifat menambah pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2011.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2). Tata cara pencatatan dan pelaporan untuk penerimaan Hibah Luar Negeri/Hibah Dalam Negeri setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2011 ditetapkan yang diterima dalam bentuk uang dan dilaksanakan secara langsung oleh Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Tata Cara Pengesahan Realisasi Pendapatan dan Belanja yang Bersumber dari Hibah Luar Negeri/Dalam Negeri yang Diterima Langsung oleh Kementerian Negara/Lembaga dalam Bentuk Uang.
(1). Tambahan Pinjaman Proyek Luar Negeri/Pinjaman Dalam Negeri baru setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2011 ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f bersifat menambah pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2011.
(2). Tambahan Pinjaman Proyek Luar Negeri/Pinjaman Dalam Negeri baru setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2011 ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah disetujui dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2011 atau mendapat persetujuan DPR.
(1). Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya pengurangan alokasi PHLN dan/atau PHDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf g bersifat mengurangi pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2011.
(2). Pengurangan alokasi PHLN dan/atau PHDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a. paket Kegiatan/proyek yang didanai dari PHLN dan/atau PHDN telah selesai dilaksanakan dan target kinerjanya telah terpenuhi serta sisa alokasi anggarannya tidak diperlukan lagi;
b. terjadi perubahan penjadwalan pembiayaan (cost table) yang disetujui oleh pemberi PHLN dan/atau PHDN; atau
c. adanya pembatalan alokasi PHLN dan/atau PHDN.
(3). Dana Rupiah Murni Pendamping yang telah dialokasikan untuk paket Kegiatan/proyek sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat digunakan/direalokasi untuk mendanai Rupiah Murni Pendamping pada paket Kegiatan/proyek yang lain atau menambah volume Keluaran atau mendanai Inisiatif Baru.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1). Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk PTN bukan Satker BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h merupakan tambahan alokasi anggaran yang dapat digunakan oleh PTN bukan Satker BLU dan bersifat menambah pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2011.
(2). Tambahan alokasi anggaran yang dapat digunakan oleh PTN bukan Satker BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari realisasi PNBP di atas target yang direncanakan.
(1). Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk Satker BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf i merupakan tambahan alokasi anggaran yang dapat digunakan oleh Satker BLU dan bersifat menambah pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2011.
(2). Tambahan alokasi anggaran yang dapat digunakan oleh Satker BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. Realisasi PNBP di atas target yang direncanakan; dan/atau
b. Penggunaan saldo BLU dari tahun sebelumnya;
(3). Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Revisi Anggaran tentang penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk Satker BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(1). Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya perubahan parameter dalam penghitungan subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf j merupakan tambahan alokasi anggaran yang diberikan untuk memenuhi pembayaran subsidi energi dan bersifat menambah pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2011.
(2). Tambahan alokasi anggaran yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. merupakan selisih antara alokasi yang telah ditetapkan dalam APBN dengan hasil perhitungan sesuai perubahan parameter;
b. diberikan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. tata cara pembayaran subsidi dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran subsidi di bidang energi.
(1). Pergeseran rincian anggaran belanja dari BA BUN Pengelola Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a bersifat insidentil dan menambah pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2011 namun tidak menjadi dasar perhitungan untuk penetapan alokasi anggaran tahun berikutnya.
(2). Tata cara Revisi Anggaran untuk pergeseran anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja dari BA BUN Pengelola Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2010.
Pergeseran rincian anggaran belanja antarprogram dalam satu bagian anggaran untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pergeseran dimaksud berasal dari dan hanya untuk Biaya Operasional; dan
b. tidak mengakibatkan kekurangan kebutuhan Biaya Operasional pada Program asal setelah dilakukan pergeseran.
(1). Pergeseran rincian anggaran belanja antarkegiatan dalam satu Program sepanjang pergeseran tersebut merupakan Hasil Optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Hasil Optimalisasi hanya dapat digunakan pada Tahun Anggaran 2012 sebagai Inisiatif Baru; atau
b. dapat digunakan pada tahun anggaran yang sama untuk Kegiatan lain yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan atau yang tidak dapat ditunda setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2). Kegiatan lain yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan atau yang tidak dapat ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Kegiatan yang bersifat prioritas, yakni Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Prioritas Bidang yang merupakan penugasan atau menjadi tanggung jawab Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan dalam rangka meningkatkan Sasaran Kinerja atau percepatan;
b. Kegiatan yang bersifat mendesak, yakni Kegiatan-Kegiatan yang harus segera dilaksanakan sebagai akibat adanya kebijakan Pemerintah yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan paling rendah setingkat Peraturan PRESIDEN atau Instruksi PRESIDEN dan belum direncanakan sebelumnya;
c. Kegiatan yang bersifat kedaruratan, yakni Kegiatan-Kegiatan yang harus segera dilaksanakan sebagai akibat adanya bencana atau keadaan kahar dan belum direncanakan sebelumnya; dan
d. Kegiatan yang tidak dapat ditunda, yakni Kegiatan-Kegiatan yang harus dilaksanakan dan apabila tidak dilaksanakan akan menimbulkan biaya yang lebih besar dan belum direncanakan sebelumnya.
(3). Kegiatan lain yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan atau yang tidak dapat ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran.
(1). Pergeseran rincian anggaran belanja antarjenis belanja dalam satu Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Prioritas Bidang dan sesuai dengan kaidah akuntansi.
(2). Pergeseran rincian anggaran belanja antarjenis belanja dalam satu Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pergeseran antarsatuan kerja dan antarlokasi.
(3). Pergeseran rincian anggaran belanja antarlokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan sepanjang bukan merupakan Kegiatan dalam rangka Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, atau Urusan Bersama.
(1). Perubahan volume Keluaran berupa penambahan volume Keluaran dalam satu Keluaran dan/atau antarkeluaran dalam satu Kegiatan dan satu satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e dapat dilakukan setelah volume Keluaran yang tercantum dalam DIPA sudah tercapai.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2). Perubahan volume Keluaran berupa penambahan volume Keluaran dalam satu Keluaran dan/atau antarkeluaran dalam satu Kegiatan dan satu satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Prioritas Bidang.
(1). Perubahan volume Keluaran berupa pengurangan volume Keluaran dalam satu Keluaran dalam satu Kegiatan dan satu satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f dapat dilakukan dalam hal terjadi perubahan kebijakan pemerintah atau keadaan kahar dan/atau alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Perubahan volume Keluaran berupa pengurangan volume Keluaran dalam satu Keluaran dalam satu Kegiatan dan satu satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Prioritas Bidang.
(1). Perubahan volume Keluaran berupa penambahan atau pengurangan volume Keluaran antarsatuan kerja sepanjang dalam Kegiatan yang sama dan digunakan untuk Keluaran yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf g dapat dilakukan dalam hal menjamin pencapaian Sasaran Kinerja Kementerian Negara/ Lembaga.
(2). Perubahan volume Keluaran berupa penambahan atau pengurangan volume Keluaran antarsatuan Kerja sepanjang dalam Kegiatan yang sama dan digunakan untuk Keluaran yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Prioritas Bidang.
(1). Pergeseran rincian anggaran belanja dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk Kegiatan dalam rangka Tugas Pembantuan dan Urusan Bersama, atau dalam satu provinsi untuk Kegiatan dalam rangka Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf h dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Prioritas Bidang.
(2). Pergeseran rincian anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada unit eselon I Kementerian Negara/Lembaga yang memberikan penugasan atau pelimpahan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1). Pergeseran rincian anggaran belanja antarprovinsi/kabupaten/kota untuk memenuhi Biaya Operasional yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat maupun oleh instansi vertikalnya di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf i dapat dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan kekurangan Biaya Operasional pada satuan kerja yang bersangkutan.
(2). Biaya Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Komponen 001, yaitu anggaran yang dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional antara lain pembayaran gaji, tunjangan yang melekat pada gaji, uang makan, dan pembayaran yang terkait dengan belanja pegawai; dan
b. Komponen 002, yaitu anggaran yang dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional antara lain kebutuhan sehari-hari perkantoran, langganan daya dan jasa, pemeliharaan kantor, dan pembayaran yang terkait dengan pelaksanaan operasional kantor.
(3). Pergeseran rincian anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pergeseran antarsatuan kerja dalam Program yang sama.
(1). Perubahan rincian anggaran belanja yang disebabkan adanya perubahan kurs sepanjang perubahan tersebut terjadi setelah kontrak ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf j merupakan pergeseran anggaran rupiah karena adanya kekurangan alokasi anggaran untuk pembayaran sebuah kontrak dalam valuta asing sebagai akibat adanya selisih kurs.
(2). Pergeseran alokasi anggaran rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. merupakan selisih antara nilai kurs yang digunakan dalam APBN dengan nilai kurs pada saat transaksi dilakukan;
b. pergeseran alokasi anggaran yang dilakukan paling tinggi sebesar nilai kontrak dikalikan dengan selisih kurs sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
c. kebutuhan anggaran untuk memenuhi selisih kurs menggunakan alokasi anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1). Pergeseran rincian anggaran belanja dalam rangka penyelesaian Kegiatan- Kegiatan pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam tahun 2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf k dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Prioritas Bidang.
(2). Pergeseran rincian anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendanaannya bersumber dari pagu anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan Tahun Anggaran 2011.
(3). Pergeseran rincian anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pergeseran antarsatuan kerja dalam Kegiatan/ Program yang sama.
(1). Pencairan blokir/tanda bintang (*) yang dicantumkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf l merupakan alokasi anggaran yang telah ditetapkan dalam RKA-K/L dan DIPA namun karena belum memenuhi persyaratan yang dibutuhkan alokasi anggarannya masih diblokir/tanda bintang (*).
(2). Pencairan blokir/tanda bintang (*) yang dicantumkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah persyaratan dipenuhi dengan lengkap dan benar.
(1). Pergeseran anggaran antarprogram selain untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf m dapat dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian volume Keluaran Kegiatan prioritas Kementerian Negara/Lembaga dan sasaran strategis Kementerian Negara/Lembaga.
(2). Pergeseran anggaran antarprogram selain untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Prioritas Bidang.
(1). Pergeseran anggaran antarkegiatan yang tidak berasal dari Hasil Optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf n dapat dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian volume Keluaran Kegiatan Prioritas Kementerian Negara/Lembaga.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2). Pergeseran anggaran antarkegiatan yang tidak berasal dari Hasil Optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Prioritas Bidang.
(1). Realokasi anggaran dalam rangka tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf o digunakan untuk mendanai pelaksanaan mitigasi bencana, tanggap darurat, dan penanganan pasca bencana.
(2). Realokasi anggaran dalam rangka tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk hal lain sepanjang mempercepat pencapaian Sasaran Kinerja Program, Kegiatan Prioritas Nasional/Prioritas Bidang dan diajukan oleh Pengguna Anggaran.
(1). Pergeseran rincian anggaran belanja yang mengakibatkan perubahan Hasil Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf p dapat dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian volume Keluaran Kegiatan prioritas eselon I dan sasaran strategis eselon I.
(2). Pergeseran rincian anggaran belanja yang mengakibatkan perubahan Hasil Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Prioritas Bidang.
Penggunaan anggaran yang harus mendapat persetujuan DPR-RI terlebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf q merupakan alokasi anggaran yang telah ditetapkan dalam RKA-K/L dan DIPA namun karena sifat dan karakteristik penggunaannya harus mendapat persetujuan DPR- RI.
(1). Pencairan blokir/tanda bintang (*) yang dicantumkan oleh DPR-RI termasuk pencairan blokir yang tidak sesuai dengan rencana peruntukan/penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf r merupakan alokasi anggaran yang telah ditetapkan dalam RKA-K/L dan DIPA namun karena alasan tertentu alokasi anggarannya masih diblokir/tanda bintang (*).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2). Pencairan blokir/tanda bintang (*) yang dicantumkan oleh DPR-RI termasuk pencairan blokir yang tidak sesuai dengan rencana peruntukan/penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan setelah DPR-RI menyetujui penghapusan blokir/tanda bintang (*).