Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah putih

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PINJAMAN DALAM RANGKA PENDANAAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK ATAS KEBENARAN TAGIHAN Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ............................................... (1) Jabatan : ............................................... (2) Unit Bank : ............................................... (3) Menyatakan sesungguhnya bahwa: 1. Perhitungan kekurangan dana pada Rekening Pembayaran Pinjaman sebesar Rp................... (4) ...................... (diisi dengan huruf) telah dihitung dengan benar. 2. Apabila di kemudian hari terdapat kesalahan atas perhitungan kekurangan dana tersebut, kami bertanggung jawab sepenuhnya atas kesalahan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 3. Bukti-bukti perhitungan kekurangan dana tersebut di atas disimpan untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawasan fungsional. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya. ………..(5)……, .................................................... (6) …........................................................................ (7) …........................................................................ (8) …........................................................................ (9) PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK ATAS KEBENARAN TAGIHAN No URAIAN ISIAN (1) Diisi dengan nama lengkap penanda tangan SPTJM (2) Diisi dengan nomenklatur jabatan penanda tangan SPTJM. (3) Diisi dengan unit bank tempat nama dan nomenklatur jabatan penanda tangan SPTJM bekerja. (4) Diisi dengan nilai nominal dan huruf kekurangan dana pada rekening pembayaran pinjaman (5) Diisi dengan nama kabupaten/kota lokasi unit bank (6) Diisi dengan tanggal penerbitan SPTJM. (7) Diisi dengan pejabat bank, tanda tangan dan stempel dinas atau tanda tangan elektronik. (8) Diisi dengan nama lengkap penanda tangan SPTJM. (9) Diisi dengan nomenklatur jabatan penanda tangan SPTJM. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
Koreksi Anda