Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah putih

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana yang ditempatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dicatat sebagai pendapatan transfer dan pengeluaran pembiayaan dalam APB Desa. (2) Dana yang ditempatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dicatat sebagai pendapatan transfer dan pengeluaran pembiayaan dalam APBD. (3) Dana yang ditempatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dicatat sebagai realisasi penyaluran Dana Desa atau DAU/DBH dalam APBN. (4) Ketentuan mengenai akuntansi dan pelaporan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda