Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 48 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2023 tentang PAJAK PENGHASILAN DAN/ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENJUALAN/PENYERAHAN EMAS PERHIASAN, EMAS BATANGAN, PERHIASAN YANG BAHAN SELURUHNYA BUKAN DARI EMAS, BATU PERMATA DAN/ATAU BATU LAINNYA YANG SEJENIS, SERTA JASA YANG TERKAIT DENGAN EMAS PERHIASAN, EMAS BATANGAN, PERHIASAN YANG BAHAN SELURUHNYA BUKAN DARI EMAS, DAN/ATAU BATU PERMATA DAN/ATAU BATU LAINNYA YANG SEJENIS, YANG DILAKUKAN OLEH PABRIKAN EMAS PERHIASAN, PEDAGANG EMAS PERHIASAN, DAN/ATAUPENGUSAHA EMAS BATANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) wajib: a. membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan dan menyerahkannya kepada pihak yang dipotong; b. menyetorkan Pajak Penghasilan yang telah dipotong ke kas negara; dan c. melaporkannya dalam: 1. surat pemberitahuan masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26, untuk pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21; atau 2. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi, untuk pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Koreksi Anda