Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 48 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2023 tentang PAJAK PENGHASILAN DAN/ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENJUALAN/PENYERAHAN EMAS PERHIASAN, EMAS BATANGAN, PERHIASAN YANG BAHAN SELURUHNYA BUKAN DARI EMAS, BATU PERMATA DAN/ATAU BATU LAINNYA YANG SEJENIS, SERTA JASA YANG TERKAIT DENGAN EMAS PERHIASAN, EMAS BATANGAN, PERHIASAN YANG BAHAN SELURUHNYA BUKAN DARI EMAS, DAN/ATAU BATU PERMATA DAN/ATAU BATU LAINNYA YANG SEJENIS, YANG DILAKUKAN OLEH PABRIKAN EMAS PERHIASAN, PEDAGANG EMAS PERHIASAN, DAN/ATAUPENGUSAHA EMAS BATANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Contoh mengenai: a. penerapan besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (8), serta Pasal 15 ayat (2); b. penyesuaian besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya dipungut dengan cara digunggung dan tata cara pelaporannya dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b; dan c. pemungutan Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak Pabrikan Emas Perhiasan dan Pedagang Emas Perhiasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda