Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 48 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2023 tentang PAJAK PENGHASILAN DAN/ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENJUALAN/PENYERAHAN EMAS PERHIASAN, EMAS BATANGAN, PERHIASAN YANG BAHAN SELURUHNYA BUKAN DARI EMAS, BATU PERMATA DAN/ATAU BATU LAINNYA YANG SEJENIS, SERTA JASA YANG TERKAIT DENGAN EMAS PERHIASAN, EMAS BATANGAN, PERHIASAN YANG BAHAN SELURUHNYA BUKAN DARI EMAS, DAN/ATAU BATU PERMATA DAN/ATAU BATU LAINNYA YANG SEJENIS, YANG DILAKUKAN OLEH PABRIKAN EMAS PERHIASAN, PEDAGANG EMAS PERHIASAN, DAN/ATAUPENGUSAHA EMAS BATANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pabrikan Emas Perhiasan dan Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas Perhiasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) juga melakukan penyerahan: a. perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas; dan/atau b. batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis dimaksud, dengan besaran tertentu. (2) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual. (3) Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan dalam hal: a. perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas; dan/atau b. batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, diserahkan sebagai bahan baku dari Pengusaha Kena Pajak Pabrikan Emas Perhiasan dan Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas Perhiasan yang memesan Emas Perhiasan kepada Pabrikan Emas Perhiasan yang dimaksudkan untuk Menghasilkan Emas Perhiasan.
Koreksi Anda