PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 48-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada Kementerian Negara/Lembaga
PERMEN Nomor 48-pmk-05-2017 Tahun 2017
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.