Pasal 2
(1) Terhadap pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas wajib dilakukan pemenuhan Kewajiban Pabean.
(2) Pemenuhan Kewajiban Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean.