Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Investasi Pemerintah pada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam Pengadaan Cadang Jagung Pemerintah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan penganggaran dana Investasi Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2026 yang digunakan untuk pengadaan CJP dilaksanakan dengan ketentuan: a. Perum BULOG menyampaikan usulan kebutuhan dana Investasi Pemerintah kepada Direktur Sistem Manajemen Investasi selaku KPA BUN; b. usulan kebutuhan dana Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf a, menjadi dasar bagi KPA BUN dalam mengusulkan alokasi anggaran dana Investasi Pemerintah; dan c. dalam hal diperlukan, KPA BUN dapat berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, dan unit lain yang terkait dalam menyusun usulan alokasi anggaran dana Investasi Pemerintah. Ditandatangani secara elektronik
Koreksi Anda