Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Investasi Pemerintah pada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam Pengadaan Cadang Jagung Pemerintah
Teks Saat Ini
(1) KIP melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan dana Investasi Pemerintah atas pengadaan CJP yang dilakukan oleh Perum BULOG.
(2) KIP dapat berkoordinasi dengan instansi terkait dan pihak lain dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
